Sidang vonis Andhika mantan Kangen Band ditunda

sidang pembacaan vonis kepada andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda dengan alasan majelis hakim belum siap membacakan putusan.

"kami harus musyawarah lebih komperensif dengan majelis untuk menentukan putusan pada perkara ini, serta sidang hendak ditunda hingga 24 april," kata ketua majelis hakim binsar siregar ketika sidang dalam pengadilan negeri tanjungkarang, dalam bandarlampung, kamis.

ia menyampaikan, pihaknya belum siap supaya mendatangkan putusan, juga harus dimusyawarahkan lagi. "maaf agar rekan pers dan telah hadir dalam sidang ini," ujarnya.

berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut umum (jpu) hartono hanya tersenyum atas kebijakan majelis hakim dan menunda persidangan.

Informasi Lainnya:

jpu sebelumnya telah menuntut terdakwa 10 bulan penjara sebab dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.

sementara itu, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan memberikan semuanya keputusan itu terhadap majelis hakim.

menurut dia, penundaan keputusan adalah hal biasa dalam suatu persidangan.

"itu kewenangan majelis hakim, kami tak dapat mengintervensi," tutur dia.

dia sangat harapkan vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa juga masuk pada waktu hukuman percobaan..

jika hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan yang dituntut jpu, maka tersebut dianggap tidak adil mengingat putusan tersebut harus dua pertiga daripada tuntutan.

"tidak pas dengan ketentuan hukum dan putusan dalam bawah Satu tahun tersebut mesti digarap penuh tak banyak revisi serta apa pun juga," ujarnya.

khoirunisa alias chacha, korban di perkara dan kini telah dipercaya adalah istri andhika, menyatakan tidak terima dengan putusan hakim tersebut mengingat jalannya persidangan begitu lama.

"saya inginnya seluruh langsung beres serta segera diputuskan, jadi tidak banyak lagi hal dan merepotkan semisal ini," papar dia.