BNN dorong pemerintah perbanyak pusat rehabilitasi narkoba

badan narkotika nasional (bnn) mendorong pemerintah menarik pada pusat maupun daerah untuk memperbanyak pusat rehabilitasi pecandu narkotika, obat-obatan terlarang juga unsur adiktif (narkoba) agar mampu menanggulangi lebih dari empat juta orang pecandu.

kami selalu mengakibatkan pemerintah pusat juga daerah supaya mengembangkan pusat rehabilitasi selama wilayahnya tiap-tiap, sebab empat juta pecandu itu harus direhabilitasi, kata kepala bnn anang iskandar, usai pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai narkotika, dan digelar pada mataram, nusa tenggara barat (ntb), kamis.

ia menungkapkan, persentasi penyalahgunaan narkoba selama indonesia menunjukkan `trend` peningkatan dari tahun ke tahun serta permasalahan itu merupakan masalah bersama serta membutuhkan kerja sama semua pihak tenntang supaya memberantas dan menanggulangi dampaknya.

estimasi kasus penyalahgunaan narkoba di indonesia sudah mencapai empat juta serta sekitar dua persen daripada penduduk indonesia adalah pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang serta zat adiktif itu.

Informasi Lainnya:

khusus di wilayah ntb, jumlah jumlah penyalahgunaan narkoba telah mencapai 41 ribu lebih di kisaran usia 12--59 tahun, serta akan terus bertambah apabila tak ditempuh upaya nyata.

tadi aku telah sempat bicara melalui gubernur ntb tgh m zainul majdi, juga beliau amat mendukung dibangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba. saya minta provinsi sedikitnya miliki Salah satu atau dua pusat rehabilitasi, serta serta selama masing-masing kabupaten/kota, ujarnya.

anang mengimbau berbagai bagian agar dengan bersama-sama melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan masiv, serta mendukung terbangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba dalam semua daerah.

menurut dia, dibutuhkan gerakan bersama pencegahan, pemberantasan, dan penegakan hukum persentasi penyalahgunaan narkoba.

empat juta lebih pengguna narkoba tersebut diestimasi membutuhkan sedikitnya delapan kilogram narkoba semua hari, juga ini membahayakan terhadap generasi penerus bangsa, katanya.

karena tersebut, anang berharap sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika dan diadakan pada mataram, ntb, tersebut, bisa merupakan titik tolak kebersamaan di menghindari dan memberantas penyalahgunaan narkoba.

sosialisasi itu diadakan direktorat hukum deputi jenis hukum kementerian hukum serta hak asasi manusia (kemkumham) berusaha sama melalui badan narkotika nasional (bnn), melalui menghadirkan sejumlah pembicara kunci.

pembicara itu yaitu wakil menteri hukum dan ham denny indrayana, yang memaparkan materi tentang kebijakan kemenkumham dalam penanganan pecandu, penyalahguna, juga korban penyalahgunaan narkoba.

narasumber yang lain yaitu gandjar laksmana bonaprapta, anggota jenis studi hukum pidana fakultas hukum universitas indonesia, dan menyampaikan tinjauan hukuman pemidanaan kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.