Hukuman penjara untuk pengusaha bentuk pembelajaran

hakim agung, gayus lumbuun, mengatakan, hukuman penjara dalam Salah satu tahun pada pengusaha yang menyewa buruh selama bawah upah minimum regional (umr) dibuat jenis pembelajaran.

putusan hukuman kepada terdakwa, tjioe christina chandra, dengan pidana Satu tahun penjara diputus melalui suara bulat majelis hakim, sebagai bentuk pembelajaran supaya tidak dilakukan dulu dengan penduduk ada, papar lumbuun, selama jakarta, rabu.

majelis hakim kasasi yang terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, melalui anggota majelis, prof dr surya jaya, serta lumbuun, ini serta mendenda pengusaha surabaya dan mempunyai 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.

hukuman dan denda ini adalah hukuman minimal pada pasal dan dilanggar, tutur lumbuun. dia menyatakan, hukuman yang dijatuhkan ini merupakan pertama kali selama indonesia.

Informasi Lainnya:

hakim agung ini mengatakan kiranya putusan itu ada didasarkan dgn konsep pemikiran ada penyalahgunaan keadaan yang dalam bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.

seperti pada keadaan sulitnya menggunakan konsentari semisal dalam indonesia saat ini, salah Satu pihak menyalahgunakan keadaan makanya menurunkan pihak lain (buruh). padahal masalah umr telah diatur dengan uu, katanya.

gayus menyatakan kiranya dirinya siap dihujat banyak bagian terkait putusannya ini. ada pihak dan menyalahkan putusan ini, namun ini dibuat pembelajaran supaya pengusaha tidak menyalahgunakan situasi agar menurunkan buruh dengan mengupah selama bawah umr, ujarnya.

chandra adalah pengusaha surabaya yang mempunyai 53 karyawan tapi mengupah buruhnya itu pada bawah umr dan pengadilan negeri surabaya telah memvonis bebas.