Mendagri: 10 poin klarifikasi qanun masih dibahas

menteri di negeri gamawan fauzi menyatakan sebanyak 10 daripada 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh baru di pembahasan tim dari kemdagri juga pemprov aceh.

mereka, di prinsipnya, dengan lisan mengatakan dua poin evaluasi sudah disetujui agar diubah, namun dan 10 poin baru pada pembahasan. kami baru menanti, mudah-mudahan hari ini sudah ada langkah awal, tutur gamawan di gedung kemdagri, selasa.

mendagri serta menyediakan terhadap pemda aceh untuk membentuk tim bersama untuk membahas butir-butir sisa klarifikasi tersebut.

saya tawarkan agar mencari tim lalu dibahas bersama, katanya.

Informasi Lainnya:

pada dasarnya, pemerintah tak melarang penggunaan bendera daerah untuk jenis karakter tradisi lokal, cuma penggunaan lambang dan simbol dalam bendera itu tidak mungkin mengindikasikan gerakan separatisme dari nkri.

polemik tenntang bendera aceh ditampilkan sesudah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang sebagai bendera daerah pada 25 maret. peraturan itu tertuang di qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 perihal bendera dan lambang aceh.

sejumlah lambang selama bendera itu disinyalir menyerupai simbol-simbol yang sudah digunakan oleh grup separatisme gam, yang dalam 15 agustus 2005 telah menggarap penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.

mendagri bahkan telah mendatangi gubernur zaini abdullah dan perwakilan dpra di aceh untuk membicarakan perihal penggunaan lambang juga simbol bendera daerah itu.

namun pertemuan tertutup itu belum mendapatkan kesepakatan, makanya pemerintah menyerahkan waktu 15 hari terhitung dari 1 april kepada pemerintah aceh supaya mempertimbangkan terserah penggunaan lambang itu.

sementara tersebut, pemerintah selalu melakukan komunikasi intensif melalui pemerintah provinsi aceh untuk mencari kesepakatan dan menguntungkan kedua belah bagian.